ETIKA PROFESI
HUBUNGAN ANTARA ETIKA PROFESI DAN TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
NAMA : SUKMA IRAWANNRP : 15110080
KELAS: 5/A2
SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
KADIRI
KEDIRI 2017
DAFTAR ISI
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang …………………………………………………………… 2
B. Perumusan Masalah …………………………………………………… 2
C. Manfaat Penulisan ……………………………………………………2
D. Tujuan Penulisan ………………………………………………….... 2
BAB II. LANDASAN TEORI
A. Teknologi Informasi dan komunikasi
……………………………………..3
BAB III. PEMBAHASAN
A. Hubungan Antara
Profesionalisme dan Teknologi Informasi …………….4
B.
Tinjauan
umum Etika Profesi ………………………………………………5
C. Jenis Pelanggaran Kode Etik Bidang IT.............................................................7
BAB IV. PENUTUP
A. Kesimpulan
……………………………………………………………………..10
B. Saran
……………………………………………………………………………10
DAFTAR PUSTAKA
A. Daftar Pustaka ...........................................................................................11
BAB I
PENDAHULUAN
A . Latar Belakang
Seiring perkembangan teknologi, para profesional
di bidang komputer sudah melakukan spesialisasi bidang pengetahuan dan sering
kali mempunyai posisi yang tinggi dan terhormat di kalangan masyarakat. Oleh
karena alasan tersebut, mereka memiliki tanggung jawab yang tinggi, mencakup
banyak hal dari konsekuensi profesi yang dijalaninya. Para profesional
menemukan diri mereka dalam hubungan profesionalnya dengan orang lain, mencakup
pekerja dan pekerjaan, klien dan profesional, profesional dengan profesional
lain, serta masyarakat dengan profesional.
Makalah Hubungan Antara ETIKA Profesi dan Teknologi Informasi ini akan mencoba
membahas beberapa pokok permasalahan dimulai dari teknologi informasi serta
beberapa fenomena yang muncul terkait dengan pengintegrasian teknologi dalam
kehidupan umat manusia.
B. Perumusan Masalah
Dari uraian diatas, dapat dirumuskan
permasalahan yang akan dibahas, yaitu bagaimana hubungan antara ETIKA PROFESI dan teknologi
informasi?
C. Manfaat Penulisan
Berikut adalah beberapa manfaat dari penulisan makalah
berjudul Hubungan ETIKA
PROFESI dan Teknologi Informasi:
1. Bagi Pembaca
Dapat menambah wawasan tentang pentingnya
tanggung jawab dalam menjalankan suatu profesi, khususnya adalah profesi di
bidang TI. Serta menambah wacana baru yang dapat didiskusikan dan dikembangkan
dengan lebih baik.
2. Bagi Penulis
Sebagai wadah untuk berbagi wawasan dengan
pembaca. Sekaligus untuk mengembangkan kemampuan dalam menulis.
D. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah Hubungan Antara ETIKA PROFESI dan Teknologi Informasi
adalah sebagai berikut :
1. Menjelaskan tentang teknologi
informasi.
2. Memberikan pemahaman
tentang bagaimana hubungan etika profesi dan teknologi informasi dan komunikasi.
2.
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Teknologi Informasi dan komunikasi
Teknologi adalah pengembangan dan
aplikasi dari alat, mesin, material dan proses yang menolong manusia
menyelesaikan masalahnya. Informasi adalah hasil pemrosesan, manipulasi
dan pengorganisasian/penataan dari sekelompok data yang mempunyai nilai
pengetahuan (knowledge) bagi penggunanya.
Pengertian Teknologi Informasi menurut beberapa ahli teknologi informasi:
1 . Teknologi Informasi adalah studi atau
peralatan elektronika, terutama komputer, untuk menyimpan, menganalisa, dan
mendistribusikan informasi apa saja, termasuk kata-kata, bilangan, dan
gambar (kamus Oxford, 1995)
2 . Teknologi Informasi adalah seperangkat alat
yang membantu anda bekerja dengan informasi dan melaksanakan tugas-tugas yang
berhubungan dengan pemrosesan informasi (Haag & Keen, 1996)
3 . Teknologi Informasi tidak hanya terbatas
pada teknologi komputer (software & hardware) yang digunakan untuk
memproses atau menyimpan informasi, melainkan juga mencakup teknologi
komunikasi untuk mengirimkan informasi (Martin, 1999)
4 . Teknologi Informasi adalah segala bentuk
teknologi yang diterapkan untuk memproses dan mengirimkan informasi dalam
bentuk elektronis (Lucas, 2000)
5 . Teknologi Informasi adalah teknologi yang
menggabungkan komputasi (komputer) dengan jalur komunikasi berkecepatan tinggi
yang membawa data, suara, dan video (William & Sawyer, 2003)
Secara implisit dan eksplisit IT tidak sekedar
berupa teknologi komputer, tetapi juga mencakup teknologi komunikasi.Dengan
kata lain, yang disebut Teknologi Informasi adalah gabungan antara Teknologi
Komputer dan Teknologi Telekomunikasi
Teknologi Informasi adalah suatu teknologi yang digunakan
untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan,
memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang
berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu, yang
digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis, dan pemerintahan dan merupakan informasi
yang strategis untuk pengambilan keputusan.
3.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Hubungan Antara Profesionalisme dan Teknologi
Informasi
Teknologi informasi merupakan teknologi yang
selalu berkembang baik secara revolusioner (seperti perkembangan perangkat
keras) maupun yang lebih bersifat evolusioner (seperti perkembangan perangkat
lunak). Hal itu mengakibatkan bahwa pekerjaan di bidang teknologi informasi
menjadi suatu pekerjaan dimana pelakunya harus terus mengembangkan ilmu yang
dimilikinya untuk mengikuti perkembangan.
Dalam menjalankan profesinya seseorang yang
bekerja dalam bidang TI harus memiliki beberapa persyaratan profesionalisme
seperti :
1. Dasar ilmu yang kuat
dalam bidangnya
2. Penguasaan kiat-kiat
profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis
3. Pengembangan kemampuan
profesional berkesinambungan.
Dengan adanya persyaratan profesionalisme
tersebut, perlu adanya paradigma baru untuk melahirkan tenaga-tenaga
profesional yang memiliki kepribadian matang dan berkembang, penguasaan ilmu
yang kuat, dan keterampilan.
4.
A. Tinjauan umum Etika Profesi
1. NORMA
Norma (dalam ilmu sosiologi) adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya.
Untuk memulihkan ketertiban dan menciptakan kestabilan, diperlukan sarana pendukung yaitu organisasi masyarakat. Yang dalam pelaksanaanya dilandasi oleh kode etik tertentu sesuai dengan tujuan dari organisasi tersebut.
Aliran – aliran yang digunakan untuk menyatakan perbuatan moral itu baik atau buruk antara lain:
1. Aliran Hedonisme : Perbuatan manusia dikatakan baik apabila
menghasilkan kenikmatan/kebahagiaan bagi dirinya
sendiri atau orang lain.
2. Aliran Utilisme : Pebuatan itu baik apabila bermanfaat bagi manusia
dan dikatakan buruk apabila menimbulkan mudharat
bagi manusia.
3. Aliran Naturalisme : Perbuatan Manusia dikatakan baik apabila bersifat
alami, tidak merusak alam.
4. Aliran Vitalisme : Perbuatan baik adalah perbuatan yang menambah
daya hidup, perbuatan buruk adalah perbuatanyang
mengurangi/merusak daya hidup.
Norma (dalam ilmu sosiologi) adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya.
Untuk memulihkan ketertiban dan menciptakan kestabilan, diperlukan sarana pendukung yaitu organisasi masyarakat. Yang dalam pelaksanaanya dilandasi oleh kode etik tertentu sesuai dengan tujuan dari organisasi tersebut.
Aliran – aliran yang digunakan untuk menyatakan perbuatan moral itu baik atau buruk antara lain:
1. Aliran Hedonisme : Perbuatan manusia dikatakan baik apabila
menghasilkan kenikmatan/kebahagiaan bagi dirinya
sendiri atau orang lain.
2. Aliran Utilisme : Pebuatan itu baik apabila bermanfaat bagi manusia
dan dikatakan buruk apabila menimbulkan mudharat
bagi manusia.
3. Aliran Naturalisme : Perbuatan Manusia dikatakan baik apabila bersifat
alami, tidak merusak alam.
4. Aliran Vitalisme : Perbuatan baik adalah perbuatan yang menambah
daya hidup, perbuatan buruk adalah perbuatanyang
mengurangi/merusak daya hidup.
Norma dibagi menjadi 2 macam yaitu:
a. Norma Umum
Norma yang bersifat universal ( misalnya : Norma Sopan Santun, Norma Hukum dan Norma Moral)
b. Norma Khusus
Norma yang berlaku dalam bidang kehidupan yang lebih sempit.
a. Norma Umum
Norma yang bersifat universal ( misalnya : Norma Sopan Santun, Norma Hukum dan Norma Moral)
b. Norma Khusus
Norma yang berlaku dalam bidang kehidupan yang lebih sempit.
2. BUDAYA
Kata kebudayaan berasal dari bahasa sansekerta yaitu “budhayah” jamak dari “buddhi” yang artinya budi atau akal
Kebudayaan menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi adalah sarana hasil karya, rasa dan cipta masyarakat.
Kata kebudayaan berasal dari bahasa sansekerta yaitu “budhayah” jamak dari “buddhi” yang artinya budi atau akal
Kebudayaan menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi adalah sarana hasil karya, rasa dan cipta masyarakat.
2.1. UNSUR – UNSUR KEBUDAYAAN
Ada beberapa pendapat ahli yang mengemukakan mengenai unsur – unsur kebudayaan , antara lain:
2.1.1. Melvile J. Herskovit menyebutkan 4 unsur pokok , yaitu:
a. Alat – alat Teknologi
b. Sistem Ekonomi
c. Keluarga
Ada beberapa pendapat ahli yang mengemukakan mengenai unsur – unsur kebudayaan , antara lain:
2.1.1. Melvile J. Herskovit menyebutkan 4 unsur pokok , yaitu:
a. Alat – alat Teknologi
b. Sistem Ekonomi
c. Keluarga
5.
d. Kekuasaan Politik
2.1.2. Bronislaw Malinowski menyebutkan 4 unsur pokok, yaitu:
a. Sistem Norma yang memungkinkan kerjasama antara anggota masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
b. Organisasi Ekonomi.
c. Alat – alat atau lembaga – lembaga pendidikan.
d. Organisasi Politik
a. Sistem Norma yang memungkinkan kerjasama antara anggota masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
b. Organisasi Ekonomi.
c. Alat – alat atau lembaga – lembaga pendidikan.
d. Organisasi Politik
3. ETIKA
Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan.
Berdasarkan asal – usul kata tersebut, maka Etika berarti Ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
Etika dapat mengantarkan manusia pada sifat kritis dan rasional. Etika juga memberikan bekal kepada manusia untuk mengambil sikap yang rasional terhadap semua norma.
Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan.
Berdasarkan asal – usul kata tersebut, maka Etika berarti Ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
Etika dapat mengantarkan manusia pada sifat kritis dan rasional. Etika juga memberikan bekal kepada manusia untuk mengambil sikap yang rasional terhadap semua norma.
Berdasarka Nilai dan Norma yang
terkandung didalamnya, etika dikelompokan menjadi 2 yaitu:
a. Etika Deskriptif : Etika yang berbicara tentang fakta (sesuai situasi
dan realitas yang ada didalam masyarakat).
b. Etika Normatif : Etika yang memberikan penilaian serta himbauan
kepada manusai tentang bagaimana harus bertindak
sesuai norma yang berlaku.
a. Etika Deskriptif : Etika yang berbicara tentang fakta (sesuai situasi
dan realitas yang ada didalam masyarakat).
b. Etika Normatif : Etika yang memberikan penilaian serta himbauan
kepada manusai tentang bagaimana harus bertindak
sesuai norma yang berlaku.
Sanksi yang timbul atas pelanggaran
Etika:
a. Sanksi Sosial : Beruap teguran dari masyarakat hingga pengucilan.
b. Sanksi Hukum : Hukum pidana atau perdata
a. Sanksi Sosial : Beruap teguran dari masyarakat hingga pengucilan.
b. Sanksi Hukum : Hukum pidana atau perdata
4. MORAL
Moral adalah nilai – nilai dan norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Moralitas adalah system nilai tentang bagaimana kita harus hidup dengan baik sebagai manusia.
Moral adalah nilai – nilai dan norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Moralitas adalah system nilai tentang bagaimana kita harus hidup dengan baik sebagai manusia.
Klasifikasi Moralitas menurut sumaryono
ada 2 macam yaitu:
a. Moralitas Obyektif : Moralitas yang melihat perbuatan sebagaimana
adanya.
b. Moralitas Subyektif : Moralitas yang melihat perbuatan yang dipengaruhi
oleh pengetahuan dan perjhatian pelakunya.
a. Moralitas Obyektif : Moralitas yang melihat perbuatan sebagaimana
adanya.
b. Moralitas Subyektif : Moralitas yang melihat perbuatan yang dipengaruhi
oleh pengetahuan dan perjhatian pelakunya.
Dua Kaidah Dasar Moral antara lain:
a. Kaidah sikap baik (Bagiamana kita harus bersikap baik terhadap apa saja).
b. Kaidah keadilan (kesamaan yang masih tetap mempertimbangkan kebutuhan
orang lain.
a. Kaidah sikap baik (Bagiamana kita harus bersikap baik terhadap apa saja).
b. Kaidah keadilan (kesamaan yang masih tetap mempertimbangkan kebutuhan
orang lain.
6.
- dasar-dasar telekomunikasi mengenai
perangkat keras
- bisnis internet
- bisnis internet
B. Jenis Pelanggaran Kode Etik Bidang IT
Pembahasan
1. Hacker dan Cracker
2. Denial Of Service Attack
3. Piracy
4. Fraud
5. Gambling
6. Pornography dan Paedophilia
7. Data Forgery
1. Hacker dan Cracker
2. Denial Of Service Attack
3. Piracy
4. Fraud
5. Gambling
6. Pornography dan Paedophilia
7. Data Forgery
1. Hacker dan Cracker
Terminologi hacker muncul pada awal tahun 1960an diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech ModelRailroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of Technology ( MIT ). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan tehnologi computer dan mereka berkutat dengan sejumlah computer mainframe.
Terminologi hacker muncul pada awal tahun 1960an diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech ModelRailroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of Technology ( MIT ). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan tehnologi computer dan mereka berkutat dengan sejumlah computer mainframe.
Kata hacker
pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang
memiliki keahlian dalam bidang computer yang lebih baik ketimbang yang telah
dirancang bersama.
Menurut
Mansield, hacker didefinisikan sebagai seorang yang memiliki keinginan untuk
melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah system operasi dank ode
computer pengaman lainya tetapi tidak melakukan tindakan pengerusakan apapun
tidak mencuri uang atau informasi.
Sedangkan
Cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri
informasi , melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga
mekumpuhkan seluruh system computer.
Penggolongan Hacker
dan Cracker.
– Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan system sekuritas suatu perusahaan.
– Crackers/Criminal Minded hackers, pelaku memiliki motifasi untuk mendapat keuntungan financial, sabotase dan pengrusakan data, type kejahatan ini dapat dilakukan dengan banyuan orang dalam.
– Political Hackers, aktifis politis (hactivist) melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya.
– Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan system sekuritas suatu perusahaan.
– Crackers/Criminal Minded hackers, pelaku memiliki motifasi untuk mendapat keuntungan financial, sabotase dan pengrusakan data, type kejahatan ini dapat dilakukan dengan banyuan orang dalam.
– Political Hackers, aktifis politis (hactivist) melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya.
2. Denial of
Service Attack
Didalam keamanan computer, Denial of Service Attack (DoS Attack) adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya computer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai.
Denial of Service Attack mempunyai dua format umum :
1. Memaksa computer computer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkannya.
Didalam keamanan computer, Denial of Service Attack (DoS Attack) adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya computer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai.
Denial of Service Attack mempunyai dua format umum :
1. Memaksa computer computer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkannya.
7.
2. Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korba sehingga mereka tidak bisa llagi berkomunikasi
Denial of
Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk
mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa tersebut.. Contoh :
1. Mencoba untuk “ membanjiri “ suatu jaringan, dengan demikian mencegah lalu lintas jaringan yang ada.
2. Berusaha untuk mengganggu koneksi antara dua mesin., dengan demikian mencegah aakses kepada suatu service.
3. Berusaha untuk mencegah individu tertentu dari mengaksessuatu service.
4. Berusaha untuk menggangu service kepada suatu orang atau system spesifik.
1. Mencoba untuk “ membanjiri “ suatu jaringan, dengan demikian mencegah lalu lintas jaringan yang ada.
2. Berusaha untuk mengganggu koneksi antara dua mesin., dengan demikian mencegah aakses kepada suatu service.
3. Berusaha untuk mencegah individu tertentu dari mengaksessuatu service.
4. Berusaha untuk menggangu service kepada suatu orang atau system spesifik.
3. Pelanggaran
Piracy
Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software)
Contoh : pembajakan software aplikasi ( Microsoft, lagu MP3,MP4, dll)
Keuntungan : biaya yang harus dikeluarkan user relative murah.
Kerugian : merugikan pemilik hak cipta ( royalti)
Secara moral hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain
Solusi : gunakan software aplikasi open source.
Undang undang yang melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002.
Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software)
Contoh : pembajakan software aplikasi ( Microsoft, lagu MP3,MP4, dll)
Keuntungan : biaya yang harus dikeluarkan user relative murah.
Kerugian : merugikan pemilik hak cipta ( royalti)
Secara moral hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain
Solusi : gunakan software aplikasi open source.
Undang undang yang melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002.
Lima macam
bentuk pembajakan perangkat lunak :
1. Memasukan perangkat lunak illegal ke harddisk.
2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas
3. Penjualan CDROM illegal
4. Penyewaal perangkat lunak illegal
5. Download illegal
1. Memasukan perangkat lunak illegal ke harddisk.
2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas
3. Penjualan CDROM illegal
4. Penyewaal perangkat lunak illegal
5. Download illegal
Alasan
pembajakan perangkat lunak :
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digiyal sehingga memudahkan untuk disalin kemedia lain
3. Manusia cenderung mencoba hal baru
4. Undang undang hak cipta belum dilaksanakan dengan tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digiyal sehingga memudahkan untuk disalin kemedia lain
3. Manusia cenderung mencoba hal baru
4. Undang undang hak cipta belum dilaksanakan dengan tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain
4. Fraud
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif.
Melibatkan berbagai macam aktifitas yang berkaitan dengan kartu kredit.
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif.
Melibatkan berbagai macam aktifitas yang berkaitan dengan kartu kredit.
5. Gambling
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global. Dan kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan “tax heaven” seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laundering.
Jenis jenis online gambling antara lain :
1. Online Casinos
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global. Dan kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan “tax heaven” seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laundering.
Jenis jenis online gambling antara lain :
1. Online Casinos
8.
Pada online casinos ini orang dapat bermain rolet, blackjack dll
2. Online Poker
Online poker biasanya menawarkan texas hold’em, Omaha dll
3. Mobil gambling
Merupakan perjudian dengan menggunakan wereless device, seperti PDAs, Wereless tabled PCs, berapa casini online dan poker onlinemenawarkan pilihan mobil. GPRS,GSM data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data atas nama perjudian gesit tergantung , jenis perjudian di Indonesia yaitu SDSB.com, jenis perjudian olah raga terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara.
Pada online casinos ini orang dapat bermain rolet, blackjack dll
2. Online Poker
Online poker biasanya menawarkan texas hold’em, Omaha dll
3. Mobil gambling
Merupakan perjudian dengan menggunakan wereless device, seperti PDAs, Wereless tabled PCs, berapa casini online dan poker onlinemenawarkan pilihan mobil. GPRS,GSM data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data atas nama perjudian gesit tergantung , jenis perjudian di Indonesia yaitu SDSB.com, jenis perjudian olah raga terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara.
6. Pornography
dan Paedophilia
Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, eerotis, dan kegiatan seksual lainnya dengan tujuan merusak moral.
Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak aanak (child phornography)
Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, eerotis, dan kegiatan seksual lainnya dengan tujuan merusak moral.
Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak aanak (child phornography)
7. Data Forgery
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen dokumen
penting yyang ada di internet.
Dokumen dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs bberbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan menggunakan media internet. Kejadian ini biasanya diajukan untuk dokumen e-commerce.
Dokumen dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs bberbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan menggunakan media internet. Kejadian ini biasanya diajukan untuk dokumen e-commerce.
9.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan
bahwa antara pekerjaan, profesi, profesionalisme dan teknologi informasi saling
berhubungan satu sama lain, karena profesi merupakan bagian dari pekerjaan yang
harus dijalankan dengan sesuai dengan etika dan garis-garis profesionalisme,
dalam hal ini adalah profesionalisme dalam menjalankan suatu profesi di bidang
teknologi informasi. Mustahil perkembangan TI saat ini terjadi jika tidak ada
profesionalisme para pelaku di bidang TI.
B. Saran
Terkait kesimpulan diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut
:
1 . Seseorang yang memiliki
profesi di bidang TI harus senantiasa meningkatkan profesionalismenya. Karena
perkembangan teknologi yangsangat cepat berkembang, maka sudah menjadi tanggung
jawab seorang profesional di bidang TI untuk mengikuti perkembangan TI
tersebut.
2 . Bagi calon pelaku di
bidang TI mulai dari bangku sekolah maupun perkuliahan seharusnya sudah
berlatih untuk profesional guna mempersiapkan diri di dunia kerja.
10.
DAFTAR PUSTAKA
11.
